Sabtu, 18 Desember 2010

Pajak Dalam Property

1) PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Umumnya 10%, dan biasanya dibebankan jika kita membeli property baru dari developer, untuk pembayaran dan pelaporannya juga biasanya dilakukan oleh developer. Tapi jika membeli dari perorangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi, selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan tanggal 20 bulan berikutnya untuk pelaporannya

2) BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Pajak bagi pembeli dan besarnya 5% dari Nilai Transaksi setelah dikurangi NJOTKP (nilai jual objek tidak kena pajak). Terkadang dalam proses akad kredit notaris sering mengatakan "nilai transaksinya dibuat berdasarkan/sejumlah NJOP saja ya". Mengingat negara ini yang semakin tertib, di 2011 akan ada cross check besaran nilai transaksi ini dari dinas pajak baik kepada bank, notaris, maupun pembeli/penjual. Jadi bersiaplah terkena pajak dari nilai transaksi sesungguhnya.

Objek BHPTB antara lain : Jualbeli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah, lelang, merger usaha, pemasukan dalam perseroan

3) PPh
Pajak bagi penjual dan besarnya 5% dari nilai total transaksi, kecuali transaksi dibawah 60 jt. Khusus Developer pajak ini dibayar melalui PPh tahunan

4) Bea Balik Nama
Dikenakan terhadap sertifikat property yang beralih kepemilikan haknya.Bila dibeli melalui developer BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya, namun jika dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri (pakai jasa notaris juga bisa). besarnya bea balik nama berbeda-beda setiap daerah. Umumnya maksimal 2% dari nilai transaksi

5) PPNbm (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Dikenakan untuk property yang dibeli dari developer dengan kriteria luas bangunan >150m2 atau harga jualnya bangunannya 4 jt/m2. Besarnya 20% dari nilai transaksi, dan pajak ini tidak berlaku untuk transaksi perorangan

6) PBB
Pajak Bumi Bangunan bagi setiap pemilik property ditagihakan pemerintah setiap bulan maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, pembayaran dilakukan paling lambat 6 bulan setelah surat tersebut keluar di loket/instansi/bank yang ditunjuk. Besarnya biasanya 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak

"orang bijak taat pajak"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar