Selasa, 04 Januari 2011

Awam Istilah Properti? (baca ini)

IMB = Izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan.

IPB = Izin Penggunaaan Bangunan, izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan

KMB = Kelayakan Menggunakan Bangunan, izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan

GSJ = Garis sempadan Jalan, adalah garis rencana jalan/rencana lebar jalan yang ditetapkan dalam rencana tata kota

GSB = Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan kearah GSJ. (jarak minimal antara bangunan dengan jalan)

KDB = Koefisien Dasar Bangunan, angka prosentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia. misal KDB 50%, luas lahan 1000 m2, berarti luas lahan yang dibangun hanya dapat 500 m2, sisanya dimaksudkan untuk ruang hijau dan resapan air.

Peruntukan = ketetapan penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut.
Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam : Wisma Besar, Wisma Sedang dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt-untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd-dibangun toko atau pertokoan),

SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah) = izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih

RAB (Rancangan/Rencana Anggaran Biaya) = Merupakan ringkasan perkiraan pengeluaran & pemasukan dalam pengerjaan sebuah project property. melalui RAB ini kita bisa menentukan banyak hal diantaranya, harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan project, durasi pengerjaan project, dsb.

Cost & Fee = Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/suatu project berdasarkan bagi hasil (biasanya 10-15%) dimana harga-harga material, desain, upah tenaga kerja mengikuti atau dapat berubah selama project belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan owner karena jika kontraktornya "nakal" maka pengerjaan project akan diulur-ulur sehingga budget membengkak dan tentu fee bagi kontraktornya juga ikut membesar.

Fixed Cost & Fee = hampir sama dengan sistem diatas hanya fee yang ditetpkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh owner, cara ini merupakan win-win solution bagi kedua belah pihak.

PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum sehingga nama sertifikat masih atas nama penjual sampai klausul-klausul yang disepakati terpenehi. PPJB ini biasanya dilakukan untuk mengikat property agar tidak diserobot orang lain.

AJB = Akta Jual-Beli, berbeda dengan PPJB, dimana AJB telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum karena nama di sertifikat telah di balik nama menjadi nama pembeli, dan tinggal didaftarkan di BPN (Badan Pertanahan Nasional)

NJOP = Nilai Jual Objek Pajak, merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBBnya. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas suatu nilai property, dan biasanya property yang dijual dipasaran hargamya 2x NJOP.