Selasa, 08 Maret 2011

Menghitung Harga Rumah

Harga Pasar Tanah adalah Harga aktual lapangan saat itu
- misal Harga tanah 2011, Pasar Minggu (5 jt/m2), Kemanggisan (6 jt/m2), Kebayoran Baru (8 jt/m2)

Harga Bangunan ;
- Bangunan Baru Lux > 3jt/m2
- Bangunan Baru standar 2-3 jt/m2
- Bangunan Kusam 1-2 jt/m2
- Bangunan Tua < 1 jt/m2

Harga NJOP adalah Harga yang anda dapat setiap tahun dari pemerintah. biasanya anda bisa lihat di PBB. harga ini biasanya menjadi patokan untuk membayar pajak-pajak dan terkadang menjadi acuan appraisal bank.

Harga Jual Wajar adalah = (Luas tanah x Harga Pasar Tanah) + (Luas Bangunan x Harga Bangunan)

Harga Likuiditas = Harga pencairan dari bank jika anda memakai KPR, yaitu 80% dari Harga Jual Wajar


Contoh ; Rumah Tua di Pasar Minggu (Lt/Lb 500/200)
Harga Wajar adalah = (500 m2 x 5 jt/m2) + (200 m2 x 500 rb/m2) = 2,5 M + 100 jt = 2,6 M
Pencairan KPR = 2,6 M x 80% = 2,08 M

note: penilaian harga untuk ruko dan apartemen berbeda karena melihat aspek komersiil dan letak.

4 komentar:

  1. Kalo untuk Jual Tanah jika mau dijual cara mengitungnya gmn ya,mohon jawabannya mas kita tunggu..

    BalasHapus
  2. Pada prinsipnya jual tanah sama dengan aset lain. Biasanya harga pasar tanah 2-3x NJOP.

    BalasHapus
  3. Mas kalau mau investasi di bidang properti di kota banda aceh hubungi saya di 085260198387 atau jika ada pelatihan saya tertarik untuk mengikuti,, kebetulan saya punya usaha sendiri dan bekerja juga bekerja di perusahaan property syariah.. salam kenala kenal > AIDIA MJ
    https://www.facebook.com/AidiaMJ

    BalasHapus